Halo Bapak/Ibu Guru Hebat di seluruh Indonesia!, kami memahami bahwa informasi mengenai Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) Triwulan IV 2025 menjadi salah satu yang paling dinantikan.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan bentuk apresiasi dan dukungan pemerintah terhadap dedikasi Anda dalam mencerdaskan bangsa. Berikut adalah rangkuman informasi, perkiraan jadwal, dan langkah-langkah yang perlu Anda ketahui.
Pencairan TPG dilakukan dalam empat tahapan (triwulan) setiap tahunnya. Triwulan IV (TW IV) adalah pencairan terakhir yang mencakup alokasi untuk bulan Oktober, November, dan Desember tahun 2025.
Baca Juga : Perayaan Hari Disabilitas Internasional di SLBN Tasikmalaya: Meriah dengan Pentas Seni & Market Day
| Triwulan | Periode Alokasi | Perkiraan Pencairan Mulai |
| I | Januari – Maret | Maret/April |
| II | April – Juni | Juni/Juli |
| III | Juli – September | September/Oktober |
| IV | Oktober – Desember | November/Desember |
Fokus Penting: Meskipun alokasi untuk TW IV adalah Oktober-Desember, proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 biasanya dimulai pada akhir November atau awal Desember, setelah semua data di tingkat daerah diverifikasi dan diajukan.
Lihat Juga : Gapura Gumilang SLBN Tasikmalaya: Menyinari Pendidikan Karakter Melalui Kearifan Lokal Pancawaluya
✅ Syarat Utama Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM)
Sebelum tunjangan dapat dicairkan, pastikan data Anda telah memenuhi syarat dan terverifikasi di aplikasi Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dan SIMBAR (Sistem Informasi Manajemen Tunjangan Guru).
Kunci Keberhasilan Pencairan TW IV 2025:
- Status Linieritas: Pastikan ijazah dan sertifikat pendidik Anda masih linier dengan mata pelajaran atau jenis guru yang diampu.
- Beban Mengajar (JJM): Memenuhi persyaratan 24 Jam Tatap Muka per minggu (kecuali bagi guru BK/TIK dan pengecualian tertentu).
- Keaktifan: Status keaktifan guru harus valid di Dapodik dan telah memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) terbaru.
- Verifikasi Daerah (SIMBAR/SIMTUN): Data harus sudah diajukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota (dalam hal ini, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Tasikmalaya) kepada Kementerian Keuangan.





