Guru pendamping khusus memiliki peran vital dalam mendampingi perkembangan siswa ABK. Sayangnya, jumlah guru SLB dan guru pembimbing khusus (GPK) masih jauh dari cukup.
Kendala Kultural dalam Pendidikan Inklusif
Selain faktor teknis, terdapat juga kendala kultural. Beberapa orang tua masih merasa enggan jika anak mereka bersekolah bersama siswa berkebutuhan khusus. Persepsi sosial ini sering kali menjadi hambatan dalam membangun lingkungan belajar yang benar-benar inklusif.
Upaya Pemerintah: Revisi UU Sisdiknas
Untuk mengatasi berbagai masalah ini, Kemendikdasmen saat ini tengah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Tujuannya adalah memperkuat regulasi agar pendidikan khusus dan inklusif semakin mendapat dukungan, baik dari sisi anggaran, tenaga pendidik, maupun penerimaan sosial di masyarakat.
Jangan Lewatkan : Jadwal & Informasi Terbaru: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan IV 2025
Kesimpulan
Tantangan dalam pendidikan anak berkebutuhan khusus (ABK) memang masih besar, mulai dari keterbatasan sekolah inklusi, jumlah SLB, hingga minimnya guru khusus. Namun, dengan adanya komitmen pemerintah melalui revisi UU Sisdiknas serta dukungan dari masyarakat, diharapkan akses pendidikan inklusif bagi semua anak Indonesia dapat segera terwujud.




